Kebijakan Privasi

Berlaku efektif sejak: 30 Oktober 2026

Versi: 1.0


PENGANTAR

Kebijakan Privasi ini ("Kebijakan Privasi" atau "Pemberitahuan Privasi") menjelaskan bagaimana PT HerLens Tekno Medika ("HerLens", "Kami"), perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, menguasai, menggunakan, mengolah, menganalisis, memperbarui, menampilkan, mentransfer, mengungkapkan, dan melindungi Data Pribadi Anda sehubungan dengan penggunaan aplikasi seluler HerLens, situs web, serta seluruh fitur dan layanan terkait (secara bersama-sama disebut "Platform").

HerLens adalah aplikasi alat bantu skrining kesehatan reproduksi perempuan (skrining kanker serviks) yang ditujukan untuk digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kepada pasien.

Kebijakan Privasi ini ditujukan bagi dan diberikan kepada dua kelompok Subjek Data Pribadi:

  • Tenaga kesehatan (dan fasilitas pelayanan kesehatan mitra) sebagai pengguna Platform, yang Data Pribadi akunnya Kami proses; dan
  • Pasien, yang data kesehatannya diproses melalui Platform oleh tenaga kesehatan.

Bagi tenaga kesehatan, Kebijakan Privasi ini disampaikan dan disetujui di dalam Platform pada saat pendaftaran/penggunaan. Bagi pasien — yang umumnya bukan pengguna langsung Platform — persetujuan dan pemberitahuan privasi disampaikan oleh tenaga kesehatan sebagai bagian dari proses informed consent dan rekam medis yang telah berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum pemeriksaan. Ringkasan berbahasa awam tersedia pada Bagian Khusus Pasien di akhir dokumen sebagai acuan penyampaian. Dalam Kebijakan Privasi ini, "Anda" merujuk pada Subjek Data Pribadi yang relevan sesuai konteks — tenaga kesehatan untuk Data Pribadi akun, dan pasien untuk data kesehatan.

Kebijakan Privasi ini disusun dengan berpedoman pada:

  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 ("UU PDP");
  • Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP ("PP 33/2026");
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ("PMK 24/2022"); serta
  • peraturan pelaksana dan peraturan sektoral terkait lainnya.

DEFINISI

Untuk keperluan Kebijakan Privasi ini:

a. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

b. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik adalah Data Pribadi yang memerlukan pelindungan lebih tinggi, termasuk data dan informasi kesehatan, sebagaimana diatur UU PDP.

c. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi (mis. tenaga kesehatan pengguna dan pasien).

d. Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

e. Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang memproses Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

f. Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO) adalah pejabat atau petugas yang menjalankan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana diatur UU PDP.

g. Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku berarti seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan ketentuan hukum lain yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu selama jangka waktu Pemberitahuan Privasi ini.

h. Anda merujuk pada Subjek Data Pribadi yang relevan sesuai konteks — tenaga kesehatan untuk Data Pribadi akun, dan pasien untuk data kesehatan.

i. Platform, Kami, dan istilah berhuruf kapital lain memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bagian lain Kebijakan Privasi ini.


PENGAKUAN DAN PERSETUJUAN

Persetujuan diperoleh dan direkam melalui dua mekanisme, sesuai peran Subjek Data Pribadi:

A. Persetujuan Tenaga Kesehatan (Pengguna Akun)

Pada saat pendaftaran dan/atau penggunaan pertama Platform, tenaga kesehatan memberikan persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan (ceklis) dan menekan tombol "Saya Setuju" atas Kebijakan Privasi ini beserta Syarat dan Ketentuan. Tindakan afirmatif ini direkam oleh sistem beserta stempel waktu dan versi kebijakan sebagai bukti persetujuan (Pasal 24 UU PDP). Persetujuan ini mencakup pemrosesan Data Pribadi akun tenaga kesehatan sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi ini. Apabila tenaga kesehatan tidak memberikan persetujuan, akun tidak dapat dibuat atau diaktifkan.

B. Persetujuan Pasien (Subjek Data Kesehatan)

Karena pasien bukan pengguna langsung Platform, persetujuan pasien diperoleh oleh tenaga kesehatan sebagai bagian dari proses informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) dan pencatatan rekam medis yang telah berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai Pasal 293 UU No. 17 Tahun 2023 dan PMK 24/2022. Proses tersebut harus mencakup penjelasan bahwa data dan citra pemeriksaan dicatat, dianalisis dengan alat bantu kecerdasan buatan, dan disimpan sebagai bagian dari rekam medis.

Sebelum memasukkan atau mengunggah data pasien, tenaga kesehatan wajib memberikan konfirmasi (atestasi) di dalam Platform bahwa pasien telah diberi penjelasan dan memberikan persetujuannya. Konfirmasi ini direkam oleh sistem beserta stempel waktu sebagai bukti (Pasal 24 UU PDP). HerLens tidak menerbitkan formulir persetujuan tersendiri; bukti persetujuan pasien berupa catatan informed consent di fasilitas pelayanan kesehatan (dikelola oleh faskes sebagai Pengendali) dan atestasi terekam di dalam Platform.

C. Pernyataan dan Jaminan Tenaga Kesehatan

Dengan memasukkan data pasien ke dalam Platform, tenaga kesehatan menyatakan dan menjamin bahwa persetujuan sebagaimana huruf B telah diperoleh secara sah dan direkam sebelum data dimasukkan, serta bahwa penjelasan yang memadai telah disampaikan kepada pasien. Tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab penuh atas perolehan dan penyimpanan persetujuan pasien tersebut, serta membebaskan HerLens dari tuntutan pihak ketiga yang timbul akibat kelalaian memperoleh persetujuan dimaksud.

D. Perubahan Material

Apabila terdapat perubahan material atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat meminta persetujuan ulang (ceklis untuk tenaga kesehatan) dan/atau memperbarui mekanisme persetujuan pasien (atestasi di Platform dan/atau proses informed consent fasilitas kesehatan). Persetujuan atas versi sebelumnya tidak dianggap otomatis berlaku atas perubahan material.


1. RINGKASAN

Ringkasan ini disediakan untuk memudahkan pemahaman dan bukan merupakan pengganti isi lengkap Kebijakan Privasi.

  • Kami mengumpulkan Data Pribadi tenaga kesehatan (akun) dan, melalui tenaga kesehatan, data kesehatan pasien termasuk citra pemeriksaan serviks.
  • Hasil analisis kecerdasan buatan (AI) merupakan alat bantu skrining, bukan diagnosis.
  • Tidak ada keputusan yang semata-mata otomatis. Keputusan klinis akhir selalu ditetapkan oleh tenaga kesehatan.
  • Data rekam medis disimpan di dalam wilayah Indonesia. Apabila terdapat pemrosesan oleh penyedia layanan yang dapat melibatkan lokasi di luar Indonesia, Kami menerapkan pengaman sesuai UU PDP dan PP 33/2026 (lihat Bagian 9).
  • Kami tidak memperjualbelikan Data Pribadi.
  • Persetujuan diperoleh melalui dua mekanisme: tenaga kesehatan melalui ceklis di Platform; pasien melalui proses informed consent fasilitas kesehatan yang dikonfirmasi tenaga kesehatan di Platform sebelum pemeriksaan (lihat bagian Pengakuan dan Persetujuan).
  • Anda memiliki hak sebagai Subjek Data Pribadi, termasuk hak akses, perbaikan, penghapusan, dan penarikan persetujuan (lihat Bagian 13).
  • Kami menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO) yang dapat Anda hubungi (lihat Bagian 14 dan 19).

2. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

Karena Platform digunakan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien, peran pemrosesan data adalah sebagai berikut:

a. Terhadap data akun pengguna (tenaga kesehatan), PT HerLens Tekno Medika bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi.

b. Terhadap data pasien (data kesehatan), fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang memasukkan data bertindak sebagai pihak yang menentukan tujuan pelayanan dan berwenang memperoleh persetujuan pasien, sedangkan Kami memproses data tersebut untuk menyediakan layanan Platform. Pengaturan peran rinci (Pengendali/Prosesor atau Pengendali Bersama) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dan Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement/DPA) yang memuat ruang lingkup, kategori data, tujuan, durasi, hak dan kewajiban para pihak, serta hak audit, sesuai PP 33/2026.

c. Tenaga kesehatan wajib memperoleh persetujuan (informed consent) dari pasien melalui proses informed consent fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan konfirmasi di dalam Platform sebagaimana diuraikan pada bagian Pengakuan dan Persetujuan huruf B, sebelum mengumpulkan, memasukkan, mengunggah, atau memproses data dan citra pasien melalui Platform, sesuai ketentuan rekam medis dan kerahasiaan medis yang berlaku. Kewajiban rinci tenaga kesehatan diatur dalam Bagian 12.


3. JENIS-JENIS DATA PRIBADI

Kami dapat mengumpulkan jenis-jenis Data Pribadi berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Data Identitas dan Akun Pengguna (tenaga kesehatan): nama, alamat surel (email), nomor telepon, kata sandi dan PIN (disimpan dalam bentuk terlindungi/terenkripsi), serta peran/jenis akun.

b. Data Kesehatan Pasien (merupakan Data Pribadi yang Bersifat Spesifik), yang dimasukkan oleh tenaga kesehatan, termasuk:

  • i. tanggal lahir;
  • ii. riwayat reproduksi (gravida, paritas, abortus);
  • iii. riwayat kontrasepsi (pil, suntik, IUD, implan, sterilisasi, kondom);
  • iv. riwayat skrining sebelumnya (tanggal, hasil, catatan);
  • v. keluhan/gejala yang dilaporkan;
  • vi. citra (gambar) hasil pemeriksaan serviks;
  • vii. kode pemeriksaan, status pemeriksaan, dan catatan pemeriksaan;
  • viii. hasil analisis AI, berupa skor tingkat keyakinan (confidence) dan klasifikasi sistem (normal/abnormal);
  • ix. diagnosis tenaga kesehatan, yang dicatat terpisah dari hasil AI.

c. Data Teknis dan Penggunaan: token akses dan token penyegaran (refresh token) yang disimpan secara terenkripsi di perangkat, stempel waktu (timestamp) pembuatan dan pembaruan data, preferensi aplikasi (mis. bahasa), serta izin perangkat yang Anda berikan (mis. kamera untuk pengambilan citra pemeriksaan).

Data Pribadi tidak termasuk informasi yang telah tersedia secara sah di domain publik.


4. BAGAIMANA KAMI MENGUMPULKAN DATA PRIBADI

a. Secara langsung dari Anda (tenaga kesehatan), ketika Anda mendaftar, membuat akun, mengatur PIN, atau memperbarui profil.

b. Dari tenaga kesehatan, ketika data dan citra pasien dimasukkan ke dalam Platform dalam rangka pemeriksaan. Data pasien Kami peroleh secara tidak langsung melalui tenaga kesehatan; tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan bertanggung jawab menyampaikan pemberitahuan dan memperoleh persetujuan pasien sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

c. Secara otomatis dari perangkat, seperti token autentikasi, stempel waktu, dan preferensi aplikasi, saat Anda menggunakan Platform.


5. BAGAIMANA KAMI MENGGUNAKAN DATA PRIBADI

Kami menggunakan Data Pribadi untuk tujuan ("Tujuan") berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. mendaftarkan, memverifikasi, dan mengelola akun pengguna;

b. menyediakan fungsi pemeriksaan, analisis citra, dan penyimpanan riwayat;

c. menampilkan hasil skrining kepada tenaga kesehatan;

d. mengamankan akun melalui autentikasi, PIN, dan token;

e. memelihara, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas serta keamanan Platform;

f. memenuhi kewajiban hukum dan peraturan, termasuk ketentuan rekam medis; dan

g. berkomunikasi dengan Anda terkait layanan.

Kami tidak menggunakan data pasien untuk melatih atau mengembangkan model kecerdasan buatan tanpa dasar hukum yang sah dan mekanisme anonimisasi/deidentifikasi yang memadai.


6. DASAR HUKUM PEMROSESAN

Kami memproses Data Pribadi berdasarkan satu atau lebih dasar hukum berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU PDP:

a. persetujuan Subjek Data Pribadi untuk satu atau beberapa Tujuan tertentu;

b. pelaksanaan perjanjian atau pemenuhan permintaan Anda;

c. pemenuhan kewajiban hukum Pengendali Data Pribadi;

d. pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi, termasuk kepentingan kesehatan; dan/atau

e. kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan hak Subjek Data Pribadi.

Untuk Data Pribadi yang Bersifat Spesifik (data kesehatan pasien), pemrosesan oleh Kami sebagai Prosesor bertumpu pada dasar pelayanan kesehatan dan pemenuhan kewajiban rekam medis oleh fasilitas pelayanan kesehatan, dengan informed consent pasien diperoleh oleh tenaga kesehatan sesuai bagian Pengakuan dan Persetujuan huruf B.


7. PEMROSESAN OLEH KECERDASAN BUATAN (AI)

a. Analisis citra serviks dilakukan oleh model kecerdasan buatan milik Kami melalui antarmuka pemrograman aplikasi (API). Untuk keperluan analisis, citra pemeriksaan dikirimkan ke dan diproses pada server backend Kami yang berlokasi di Indonesia. Pemrosesan ini tidak melibatkan penyedia layanan AI pihak ketiga.

b. Hasil AI berupa klasifikasi awal dan skor keyakinan yang berfungsi sebagai alat bantu skrining dan bukan merupakan diagnosis.

c. Tidak ada pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau dampak signifikan terhadap pasien. Keputusan klinis akhir selalu ditetapkan oleh tenaga kesehatan yang berkualifikasi. Anda berhak mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis (lihat Bagian 13).

d. Karena pemrosesan citra kesehatan tergolong berisiko tinggi, Kami melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (DPIA) atas fitur AI ini (lihat Bagian 16).


8. PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI

Kami tidak memperjualbelikan Data Pribadi. Kami dapat mengungkapkan Data Pribadi secara terbatas kepada:

a. penyedia layanan/Prosesor Data Pribadi yang membantu pengoperasian Platform, termasuk penyedia penyimpanan/komputasi awan (cloud) dan infrastruktur backend. Sesuai PMK 24/2022, penyimpanan rekam medis pada media berbasis cloud dilakukan hanya pada penyedia yang tersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diikat dengan perjanjian pemrosesan data yang mewajibkan pelindungan data;

b. aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang, apabila diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku atau perintah pengadilan; dan

c. fasilitas pelayanan kesehatan terkait dalam rangka kelangsungan layanan, sesuai kewenangan.

Penyedia layanan hanya boleh memproses Data Pribadi sesuai instruksi Kami dan untuk Tujuan yang telah ditentukan, serta terikat kewajiban kerahasiaan dan keamanan yang setara dengan Kebijakan Privasi ini.


9. PENYIMPANAN DAN TRANSFER DATA

a. Data pemeriksaan dan akun disimpan pada server backend Kami serta penyimpanan cloud. Token autentikasi disimpan secara terenkripsi di perangkat (secure storage).

b. Penyimpanan di dalam negeri untuk rekam medis. Data yang tergolong rekam medis (termasuk citra pemeriksaan serviks dan data kesehatan pasien) disimpan di pusat data/penyimpanan cloud tersertifikasi yang berlokasi di wilayah Indonesia, sesuai ketentuan rekam medis yang berlaku.

c. Transfer ke luar wilayah Indonesia. Sepanjang terdapat pemrosesan atau penyimpanan Data Pribadi (di luar rekam medis yang wajib disimpan di dalam negeri) yang melibatkan lokasi atau penerima di luar Indonesia, Kami melakukan hal berikut sesuai UU PDP dan PP 33/2026:

  • i. memetakan dan meminimalkan transfer (tujuan, jenis data, dan penerima);
  • ii. menilai instrumen hukum dan risiko terhadap Subjek Data Pribadi serta langkah mitigasinya;
  • iii. memberitahukan Subjek Data Pribadi mengenai transfer, instrumen pelindungan, dan risikonya; dan
  • iv. memastikan transfer bertumpu pada salah satu dasar: (1) negara/penerima berada dalam daftar negara dengan tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi; (2) terdapat pengaman yang memadai dan mengikat (mis. klausul kontraktual standar); atau (3) persetujuan eksplisit Subjek Data Pribadi.

10. RETENSI DATA

a. Kami menyimpan Data Pribadi hanya selama diperlukan untuk memenuhi Tujuan pemrosesan atau selama diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, dengan jangka waktu sebagai berikut:

  • i. Data rekam medis pasien (termasuk citra pemeriksaan): paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan/pemeriksaan terakhir, sesuai PMK 24/2022; setelah itu dapat dimusnahkan kecuali data yang masih dipergunakan;
  • ii. Data akun tenaga kesehatan: selama akun aktif dan hingga 24 (dua puluh empat) bulan setelah akun ditutup, kecuali diwajibkan lebih lama oleh hukum;
  • iii. Data teknis/log: 12 (dua belas) bulan untuk kebutuhan keamanan dan audit.

b. Setelah masa retensi berakhir atau persetujuan ditarik (sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum), Kami akan menghapus atau menganonimkan Data Pribadi.


11. KEAMANAN DATA

Kami menerapkan langkah pengamanan teknis dan organisasional yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada enkripsi penyimpanan token di perangkat, autentikasi berbasis token (Bearer) dengan mekanisme penyegaran, kontrol akses berbasis peran, pencatatan aktivitas (logging), serta transmisi data melalui kanal terenkripsi (HTTPS).

Namun, tidak ada sistem yang sepenuhnya aman. Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun (kata sandi/PIN) Anda.


12. KERAHASIAAN MEDIS DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN

Data kesehatan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama, setiap tenaga kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan pengguna Platform wajib:

a. memperoleh persetujuan pasien melalui proses informed consent dan rekam medis fasilitas pelayanan kesehatan (yang mencakup penjelasan bahwa data dan citra pemeriksaan dicatat, dianalisis dengan alat bantu AI, dan disimpan) sebelum mengumpulkan, memasukkan, atau mengunggah data dan citra pasien; memberikan konfirmasi persetujuan tersebut di dalam Platform; serta menyimpan catatan informed consent sebagai bukti persetujuan (Pasal 24 UU PDP);

b. menjaga kerahasiaan rekam medis dan hanya menggunakan data pasien untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang sah;

c. tidak menyimpan atau menyebarluaskan Data Pribadi pasien (baik yang bersifat umum maupun spesifik) pada perangkat pribadi atau media penyimpanan lain di luar keperluan pemeriksaan pada Platform;

d. tidak mengungkapkan Data Pribadi pasien kepada pihak lain, termasuk untuk keperluan penegakan hukum, tanpa dasar yang sah dan tanpa persetujuan/pemberitahuan tertulis dari manajemen fasilitas pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku; dan

e. menjaga kerahasiaan kredensial akun serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan akses.

Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berakibat pada penghentian akses dan tanggung jawab hukum sesuai perjanjian dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.


13. HAK HUKUM ANDA

Sesuai UU PDP, Subjek Data Pribadi berhak untuk:

a. memperoleh informasi tentang identitas, dasar hukum, dan Tujuan pemrosesan;

b. mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadinya;

c. memperbaiki dan/atau memperbarui Data Pribadi yang tidak akurat;

d. mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadinya sesuai ketentuan;

e. menarik kembali persetujuan pemrosesan;

f. mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis;

g. menunda atau membatasi pemrosesan secara proporsional;

h. menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan; dan

i. memperoleh dan/atau menggunakan Data Pribadinya dalam format yang dapat dipindahkan (data portability), sepanjang memungkinkan secara teknis.

Untuk menggunakan hak ini, hubungi Kami melalui Bagian 19. Kami akan mengonfirmasi penerimaan permohonan dalam 3 × 24 jam dan menyelesaikannya dalam paling lama 14 (empat belas) hari kerja, yang dapat diperpanjang secara wajar dengan pemberitahuan, serta memperlakukan permohonan/keluhan Anda secara rahasia. Untuk data pasien, permohonan dapat disampaikan melalui tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan terkait. Pemenuhan hak penghapusan atas data pasien tetap memperhatikan kewajiban penyimpanan rekam medis (Bagian 10).


14. PETUGAS PELINDUNGAN DATA PRIBADI (DPO)

Sesuai UU PDP dan PP 33/2026, karena kegiatan inti Kami mencakup pemrosesan Data Pribadi yang Bersifat Spesifik (data kesehatan) dalam skala besar, Kami menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO) yang bertugas memberikan saran kepatuhan, memantau penerapan UU PDP dan kebijakan internal, mengawasi pelaksanaan DPIA, serta menjadi narahubung bagi Subjek Data Pribadi dan otoritas yang berwenang.

Kontak DPO:


15. PEMBERITAHUAN KEGAGALAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI (DATA BREACH)

Apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang menimbulkan risiko atau kerugian, Kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga yang berwenang paling lambat 3 × 24 jam (72 jam) sejak Kami mengetahui dan memastikan terjadinya kegagalan tersebut, sesuai Pasal 46 UU PDP dan PP 33/2026. Pemberitahuan memuat sekurang-kurangnya Data Pribadi yang terdampak, kronologi, penilaian dampak, dan langkah penanganan.


16. PENILAIAN DAMPAK (DPIA) DAN CATATAN PEMROSESAN (RoPA)

a. Kami melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (DPIA) atas kegiatan pemrosesan berisiko tinggi, termasuk analisis AI atas citra kesehatan, sebelum kegiatan tersebut dijalankan.

b. Kami memelihara Catatan Kegiatan Pemrosesan (Record of Processing Activities/RoPA) sesuai PP 33/2026, mencakup antara lain identitas Pengendali/Prosesor, sumber data, dasar hukum dan tujuan, jangka retensi, langkah keamanan, dan rincian transfer.


17. CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGHAPUSAN AKUN

Anda dapat mengajukan permintaan penghapusan akun dan Data Pribadi terkait dengan menghubungi Kami di privacy@herlens.id. Kami akan memproses permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum penyimpanan rekam medis. Penghapusan data pasien dapat tunduk pada kewenangan fasilitas pelayanan kesehatan terkait.


18. PEMBARUAN TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI

Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan melalui Platform dan/atau kanal resmi Kami, dengan mencantumkan tanggal berlaku yang diperbarui.


19. CARA MENGHUBUNGI KAMI

Untuk pertanyaan, permohonan hak Subjek Data Pribadi, atau keluhan terkait privasi, hubungi:

PT HerLens Tekno Medika

  • Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO): dpo@herlens.id
  • Alamat: Infiniti Office, Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 05A, Jl. M.H. Thamrin No. 9, RT. 002 RW. 001, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10340, Indonesia

Kami akan menghubungi Anda dalam jangka waktu yang wajar dan memperlakukan keluhan Anda secara rahasia.


20. BAHASA

Kebijakan Privasi ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan penafsiran di antara kedua versi, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.


BAGIAN KHUSUS PASIEN — PEMBERITAHUAN PRIVASI RINGKAS UNTUK PASIEN

Bagian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Kebijakan Privasi ini dan berfungsi sebagai ringkasan berbahasa awam yang disampaikan tenaga kesehatan kepada pasien sebagai bagian dari proses informed consent. Untuk ketentuan selengkapnya, berlaku seluruh isi Kebijakan Privasi ini. Dalam bagian ini, "Anda" berarti pasien.

Siapa kami. HerLens adalah aplikasi alat bantu skrining kanker serviks yang digunakan oleh tenaga kesehatan Anda. Kami memproses data Anda atas nama fasilitas pelayanan kesehatan/tenaga kesehatan yang menangani Anda.

Data apa yang diproses tentang Anda. Tanggal lahir; riwayat reproduksi dan kontrasepsi; riwayat skrining; keluhan; citra pemeriksaan serviks; hasil analisis kecerdasan buatan (skor keyakinan serta klasifikasi normal/abnormal); dan diagnosis tenaga kesehatan.

Untuk apa. Membantu tenaga kesehatan melakukan skrining kanker serviks, menyimpan riwayat pemeriksaan, dan memenuhi kewajiban rekam medis. Hasil analisis kecerdasan buatan hanya alat bantu, bukan diagnosis — keputusan klinis selalu ditetapkan oleh tenaga kesehatan, dan tidak ada keputusan yang dibuat semata-mata oleh mesin.

Di mana disimpan dan keamanannya. Data rekam medis Anda disimpan di wilayah Indonesia dengan pengamanan teknis (antara lain enkripsi saat transmisi data).

Dengan siapa dibagikan. Fasilitas pelayanan kesehatan terkait; penyedia layanan teknologi yang membantu mengoperasikan sistem (terikat kewajiban kerahasiaan); serta aparat yang berwenang apabila diwajibkan oleh hukum. Kami tidak memperjualbelikan data Anda.

Berapa lama disimpan. Rekam medis disimpan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir Anda, sesuai peraturan yang berlaku.

Hak Anda. Anda berhak mengakses, memperbaiki, menghapus (sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan rekam medis), membatasi atau menolak pemrosesan, menarik persetujuan, mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis, dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran. Untuk menggunakan hak ini, hubungi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan Anda, atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO) kami di dpo@herlens.id.

Persetujuan Anda. Dengan memberikan persetujuan pada proses pemeriksaan (informed consent) di fasilitas kesehatan, Anda menyetujui tindakan skrining dan pemrosesan data pribadi sebagaimana diuraikan di atas. Persetujuan dapat ditarik sewaktu-waktu, dengan catatan penyimpanan rekam medis tetap mengikuti kewajiban hukum.


PERNYATAAN PERSETUJUAN (TENAGA KESEHATAN)

DENGAN MENCENTANG KOTAK PERSETUJUAN DAN MENEKAN TOMBOL "SAYA SETUJU", SAYA MENYATAKAN TELAH MEMBACA DAN MEMAHAMI SELURUH KETENTUAN DALAM KEBIJAKAN PRIVASI INI BESERTA KONSEKUENSINYA, DAN MENERIMA SETIAP HAK, KEWAJIBAN, SERTA KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAMNYA. PERNYATAAN INI DIANGGAP SEBAGAI PERSETUJUAN SAYA SEBAGAI SUBJEK DATA PRIBADI DAN/ATAU PIHAK YANG BERWENANG.